SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Wetan Kota Surabaya. tepatnya didepan warkop. Sabtu, 10 Juni 2023. sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku berinisial ABD (31) warga Bulak Banteng Madya Surabaya itu tertangkap setelah petugas gabungan Polrestabes Surabaya menggelar razia oprasi kejahatan jalan 3.C, (Curat, Curas dan Curanmor) di kawasan Suramadu Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto megatakan penangkapan tersangka bermula ketika anggota Polsek Wiyung melaksanakan oprasi gabungan dengan sasaran kriminalitas dikawasan yang diduga rawan pelaku kejahatan jalanan.
“Dalam oprasi itu petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan kunci kontak sehingga petugas menghentikan laju motor yang dikemudikan dan mempertanyakan surat atau dokumen motor.”kata Kompol Gandi.
Namun ketika ditanya kelengkapan surat kendaraan yang digunakan, pelaku malah berusaha menghindar untuk melarikan diri.
Petugaspun bertambah curiga dan melakukan penggeledahan pada badannya ditemukan kunci T yang disimpan dalam saku celananya.
“Setelah diintrogasi, pelaku akhirnya mengaku bahwa motor yang dikendarai itu dari salah satu Warkop,”ujar Kompol Gandi.
Saat itu pula Polisi mengeler pelaku ketempat kejadian perkara dan disana memang benar. korban telah kehilangan sepeda motor yamaha mio saat diparkir diwarkop dimana korban bekerja.
“Setelah sampai di warkop yang disebutkan pelaku, ternyata benar ada korban bernama Moch. Sulaiman (18) yang bekerja di warkop tersebut telah kehilangan motornya,”jelas Kompol Gandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dibawa ke Polsek Wiyung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kasus pencurian itu Polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka, untuk membuktikan apakah pelaku ini berkerja sendirian saat melakukan pencurian atau ada yang membentunya.
Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, th. 2009, Nopol : L 4001 IH, warna Hitam, Noka : MH328 DO029K421428, Nosin : 28D421776. dan Kunci T. yang disimpan dalam sakunya.
“Semoga dengan ditangkapnya tersangka ini bisa mengembang kepada pelaku lainya yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,”pungkasnya. (Ans71 Restu)